Total Tayangan Halaman

Minggu, 30 September 2012







MASA KERAJAAN
Sebelum kerajaan ternate menduduki Sula sitem pemerintahannya berbentuk kesatuan sosial yang bersifat organisasi masyarakat desa, dengan kepala pemerintahannya bergelar kepala soa dan sekaligus merupakan panglima perang.
Sula sendiri adalah nama yang berikan oleh sultan Babullah yang berarti menara atau tiang panjang , setelah melihat kondisi kepulauan yang datar atau rata. Penamaan ini pertama kali dilakukan saat ekspansi kekuasaan Sultan Ternate yang terjadi hingga kepulauan sula 1575. Di bawah kepemimpinan Sultan Babullah ekspansi ini juga menjadikan sistem pemerintahan di Kepulauan Sula mengalami perunbahan. Kepulauan Sula kemudian di pimpin oleh seorang Salahakan, dimana menjalankan pemerintahan dibantu oleh Sangaji-Sangaji dari 4 (empat) yalai terbesar di sula . Baik salahkan maupun Sangaji – Sangji semuanya dipilih dan diangkat atas prsetujuan Sultan. Ke-4 Suku yafai yaitu Yafai Fatce ,Yafai Fagudu ,Yafai Faahu dan Yafai Mangon .Yafai Fatce menempati wilayah barat pulau Sula Besi , bagian selatan di tempati Yafai Fagud dan bagian utara oleh Yafai Faahu. Sedangkan diBagian timur ditempati Yafai Mangon. Pada wilayah-wilaya ini mereka hidup berpencar Dan di pegunungan maupan di pesisir pantai dengan beberapa keluarga berdasar kepala soa-soa tertentu. Mereka kemudian dikenal dengan nama Matapia sua atau orang sula yang didalamnya termasuk masarakat fogi, yang waktu itu masi mendiami daerah pegunungan.

KOLONIAL BELANDA
Masuknya belanda pada tahun 1909, maka kepulauan Sula dijadikan Order Afdeeing dengan kepala pemerintahannya disebut Controler dan berkedudukan di Sanana. Berdirinya Onder Afdeeling dengan sendirinya mengahiri kekuasaan salahaka beserta Sangaji-Sangaji. Belanda kemudian membangun distrik-distrik yang diantaranya distrik Sanana, distrik Pas Ipa, distrik Kawalo, sedangkan fogi masuk kedalam distrik Sanana.
Guna menghindari perpecahan di tengah masyarakat akibat politik devide et impers yang sering diterapkan oleh Belanda. Maka timbullah keinginan untuk menyatukan diri dalam satu kesatuan wilayah. Melalui masyarakat, kepala-kepala sukunya tahun 1911 dan menyampaikan kepada Sultan dan Controller Belanda, maka disepakati bahwa kesatuan wilayah yafai-yafai tersebut di akui dan diberikan status hukum (semacam desa) sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat.

PERJUANGAN MASYARAKAT SULA DAN HPMS DARI MASA KE MASA
Setelah kemerdekaan pemerintahan Indonesia kemudian merubah distrik-distrik tersebut menjadi kecamatan yaitu Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabu timur, dan Kecamatan Taliabu Barat. Yafai Fogi sandiri masuk kedalam wilayah Kecamatan Sanana setelah penduduknya pindah dari daerah pegunungan kedaerah pesisir pada tahun 1946. Proses yang panjang dan melelahkan menyertai pembentukan Kabupaten Kepulauan Sula berawal dari diutusnya dua orang putra sula yakni; H. Adam Yoisangadji (Alm) dan Yusuf Mayau (Alm) guna menghadap dan meminta presiden sukarno untuk dapat berkunjung ke kepulauan sula, setelah dalam kunjungan sebelumnya di tahun 1954 ke kabupaten Maluku utara hanya pulau Sula yang tidak dikujungi oleh Presiden Sukarno namun Presiden Sukarno berhalangan dan mengutu Wakil Presiden Drs. Muhammad Hatta ke Kepulauan Sula.
Saat Indonesia dalam kondisi tidak menentu tahun 1957 akibat pemberontakan di sana-sini guna memerdekakan diri dari republic. Masyarakat Maluku Utara tetap menuntut adanya pembentukan Maluku Utara menjadi daerah tingkat I beserta daerah-daerah tingkat I lainnya di Maluku Utara termasuk Kepulauan Sula perjuangan yang juga membutuhkan pengorbanan ini dimana tokoh politik dan aktivis pemekaran harus rela ditangkap dan diasingkan dipulau Nusakembangan. Peristiwa ini juga menyebabkan putusnya hubungan antara Sanana dengan Makasar yang merupakan pusat pergerkan dan perjuangan dari masyarakat kepulauan sula.
Menyikapi kondisi tersebut dibutuhkan sebuah wadah untuk tetap dapat terus memperjuangkan aspirasi masyarakat kabupaten kepulauan sula. Pada tanggal 29 september 1959 dikota Makassar lahirlah sebuah organisasi yakni Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang di lakukan sebelumnya tanggal 15 september 1959 ikatan keluarga sula bersama beberapa pelajar dan mahasiswa sebagai elemen dalam pergerakan. Bukanlah sesuatu tanpa alasan. Pelajar dan mahasiswa dimassa itu dipandang masih mampu menjaga kemurnian gerakan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Sula.
Keseriusan perjuangan masyarakat Sula dapat terliat jelas ketika pembangunan 15 rumah yang diperuntukan untuk pegawai. Yang kini dikenal dengan komplek perumahan daerah di Sanana. Pembangunan ini secara politis guna mendukung kebijakan pemekaran Maluku Utara dimana didalamnya Kepulauan Sula termasuk rancangan pemekaran dengan tingkat II Maluku Utara yang tertuang dalam SK Gubernur Maluku tanggal 6 Desember 1966. No; Des 15/3/66
Meskipun selalu kandas momentum-momentum perjuangan masyarakat Sula terus berlanjut diantaranya: pertama saat diadakan resolusi rakyat Kepulauan Sula tanggal 28 Desember 1971 yang memberi mandat kepada HPMS untuk menindaklanjuti resulusi tuntutan pembentukan Kabupaten Kepulauan Sula. kedua saat Bupati Maluku Utara Abbdullah Assagaf bersama DPRD Maluku Utara mengajukan proposal ke Gubernur Maluku mengenai rencana pemekaran kabupaten termasuk di antaranya Kabupaten Kepulauan Sula
Melalui rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Maluku Utara dan DPRD provinsi Maluku Utara dan pembahasan yang di lakukan hngga di tingkat komisi II DPR RI. Maka akhirnya melalui sidang paripurna DPR RI tanggal 27 Januari 2003, DPR RI mengesahkan undang-undang pembentukan 25 kabupaten kota di 10 provinsi termasuk termasuk didalamnya Kabupaten Kepulauan Sula.

Arti Logo

PENJELASAN LAMBANG
Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bernama “Juanga” yang diambil dari nama perahu budaya yang dipercayai masyarakat Kepulauan Sula sejak dahulu kala, sebagai transportasi antar pulau, armada perang melawan penjajah maupun pengamanan territorial, serta di pergunaan ntuk menyerahkan upeti kepada kesultanan ternare sebagai salah satu wujud kepatuhan terhadap wilayah hukum adat.
LAMBANG
1. Lambang daerah berbentuk jantung manusia mengandung makna, apabila daerah kabupaten kepulauan sula itu seumpama tubuh manusia, maka logo inilah jantungnya yang merupakan suatu alat vital dimana senantiasa memompakan darah keseluruh tubuh jasmani itu bisa hidup selama nyawa masih ada dikandung badan.
2. Lambang daerah dengan garis tepi berwarna merah sebagai perlindungan yaitu sama-sama mempertahankan kabupaten kepulauan sula dari berbagai ancaman, baik yang datang dari luar maupun yang dari dalam serta refleksi terhadap kemandirian daerah dan bangsa, sebagai jiwa nasional, cinta tanah air dan rasa kebangsaan yang kokoh.
3. Didalam bigkai bersudut lima terdapat:
a. Sebuah bintang berwarna kuning emas.
b. Tiga puluh satu helai daun kelapa berwarna kuning, pada sisi kiri dan kanan lambang.
c. Tiga buah pulau berwarna coklat dan hijau
d. Satu buah perahu berwarna coklat hitam, dan tiga buah dayung berwarna hitam putih
e. Tali berbentuk lingkaran berwarna merah dan putih
f. Lima buah gelombang berpuncak lima berwarna putih pada bagian bawah perahu
g. Tulisan “DAD HIA TED SUA” berwarna hitam pada pita berwarna kuning dan merah.
h. Angka 2003 pada bagian bawah tulisan DAD HIA TED SUA.

ARTI DAN MAKNA
1. Bintang berwarna kuning emas melambangkan sila pertama dari Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, bermakna ketuhanan yang maha esa, maha suci, yang telah melimpahkan kemakmuran dan kesejahteraan hidup umat manusia, yang merupakan gambaran bahwa masyarakat kabupaten kepulauan sula juga percaya dan beriman kepada tuhan yang maha esa yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat yang dilandasi dengan penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
2. Tiga puluh satu helai kelapa berwana kuning pada sisi kiri dan kanan lambang, bermakna kelapa merupakan komoditi umum serta merupakan salah satu sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat kabupaten kepulaua sula. Angka 31 melambangkan tanggal peresmian kabupaten kepulauan sula.
3. Tiga puluh berwarna coklat dan hijau bermakna Kepulauan Sula terdiri dari 3 pulau besar yaitu Mangoli, Taliabu dan Sulabesi merupakan suatu Kesatuan Wilayah, budaya, dan adat yang dilandasi dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan, sepakat bersatu dengan hati yang suci dan ikhlas merupakan modal utama masyarakat Kepulauan Sula menjadi daerah yang makmur dan sejahtera, serta sebuah daerah yang subur dan damai dilandasi dengan sikap religius.
4. Perahu berwarna coklat dan hitam serta tiga buah dayung berwarna hitam putih, bermakna kekuatan masyarakat Kepulauan Sula dijiwai rasa kebersamaan, berani mengarungi bahtera kehidupan tetapi tetap waspada terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam serta selalu tegas dalam mempertahankan keutuhan Kabupaten Kepulauan Sula, dengan senantiasa mengharapkan Keridhaan Allah SWT.
5. Bintang Cakrawala biru muda dan biru tua, pada garis batasnya terletak 3 pulau mempunyai makna letak geografis Kepulauan Sula dari Tanjung Waka hingga Tanjung Lifmatola, dihubungkan oleh laut dengan segala potensinya, yang walaupun terpisah pulau namun keteguhan hati, kesabaran serta kearifan masyarakat tetap bersatu dalam bingkai DAD HIA TED SUA.
6. Tali berbentuk lingkaran berwarna merah dan putih melambangkan persatuan, bermakna sebagai suatu kekuatan moral bagi masyarakat yang berdomisili di kabupaten Kepulauan Sula yang walaupun berbeda-beda Agama, Adat Istiadat, Suku, namun atas dasar persaudaraan dan kekeluargaan mereka dapat bersatu dan berjuang bersama-sama membangun negeri ini untuk menggapai masa depan yang lebih baik yang dicita-citakan.
7. Lima gelombang berwarna putih dibawah perahu Juanga bermakna bahwa dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula selama ini dan langkah kehidupan kita kedepan sudah tentu mengalami berbagai halangan, hambatan, cobaan, tantangan dan godaan, namun Alhamdulillah dikabulkan oleh Allah SWT, sehingga sukseslah menjadi Kabupaten Kepulauan Sula yang peresmiannya pada bulan ke 5 tahun 2003.
8. Tulisan DAD HIA TED SUA berwarna hitam dari bahasa Sula yang berarti “Bersatu Angkat Sula”, umumnya telah dipahami oleh masyarakat yang merupakan motto lambang Daerah bermakna keutuhan masyarakat Kepulauan Sula sejak dahulu kala dijiwai rasa persatuan, kebersamaan, gotong royong dalam suatu bahtera kehidupan dengan hati suci dan ikhlas serta rela berkorban untuk kepentingan bersama walaupun berbeda Agama, Adat Istiadat, Suku dan lain-lain sehingga seberat apapun tantangan yang dihadapi akan menjadi ringan.
9. Angka 2003 yang terletak dibawah tulisan DAD HIA TED SUA bermakna tahun lahirnya kabupaten Kepulauan Sula.

LAMBANG
Lambang Daerah memantulkan berbagai jalinan warna yang serasi dengan maknanya :
1. Kuning bermakna kemakmuran, kesejahteraan, dan kematangan.
2. Coklat bermakna ketegasan.
3. Putih bermakna kesucian, keikhlasan dan kerelaan.
4. Hijau bermakna kesuburan, kedamaian dan kerelaan.
5. Merah bermakna keberanian.
6. Hitam bermakna kewaspadaan, kekuatan dan ketegasan.

Nilai Budaya

****
back

Sejarah kesultanan ternate


 





Benda-benda cagar budaya yang memperlihatkan bukti kejayaan Kesultanan Ternate, terdiri dari berbagai monumen baik artefak mau pun bangunan yang tersebar di seluruh bagian Pulau Ternate. Peninggalan-peninggalan itu antara lain istana (kedaton) yang didirikan oleh Sultan Mohammad Ali tahun 1823, runtuhan Mesjid Raya yang didirikan oleh Sultan Mohammad Zain abad XVII M.

Selain itu terdapat pula perbentengan yang mengelilingi istana kompleks makam dan berbagai benda keraton yang kini dihimpun dalam istana, yang telah dialihkan fungsinya sebagai keraton.

Menurut Prof. DR. Hasan M. Ambary, setidaknya di Pulau Ternate terdapat dua kompleks para raja Ternate, pertama di kaki bukit Foramadyahe dan yang kedua terletak di dekat kompeks Mesjid Agung Ternate. Yang dimakamkan di Foramadyahe antara lain Sultan Khairun dan Sultan Baabullah, sedangkan yang dimakamkan di dekat Mesjid Agung adalah para Sultan (dan eluarganya) yang memerintah antara abad XVIII-XIX.

Makam-makam yang menarik perhatian adalah makam para sultan yang terdapat di sekitar Mesjid Agung. Makam tertua di sini adalah makam Sultan Sirajul Mulk Amiruddin Iskandar Qaulin yang wafat pada Sabtu 10 Syawal 1213 H atau 13 Maret 1799 M, seperti tertera pada kaligrafi jirat/nisannya.

Seni kaligrafi di makam-makam Mesjid Agung ini terususun dengan indahnya, bergaya tulis Naskhi, dengan ragam hias floralistik khas Ternate yang memiliki persamaan gaya seni Polynesia.

Makam-makam lainnya bernama Sultan Maulana Tajul Muqayyam (1811) Sultan Maulana Tajul Mulk Amiruddin Qaulan (1850), Sultan Ayanhar Putra (1896), dan Sultan Muhammad Uthman (1943).

Museum Istana Kesultanan
Istana Kesultanan Ternate sesuai dengan pupusnya kesultanan seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, bukan lagi sebagai pusat kendali politik atas wilayah-wilayah yang pernah dibawahinya di masa lalu, sekarang berfungsi sebagai pusat pelestarian benda cagar budaya bekas Kesultanan Ternate.

Istana dengan bangunan gaya Eropa Abad XIX ini mengahadap ke arah laut, berada satu kompleks dengan Mesjid Kesultanan yang didirikan oleh Sultan Hamzah, Sultan Ternate ke-9, Istana Kesultanan Ternate terletak pada dataran pantai di Kampung Soa-Sio, Kelurahan Letter C, Kodya Ternate, Kabupaten Maluku Utara.

Istana kekar yang dikelilingi perbentengan ini, berubah fungsi menjadi Museum Kesultanan Ternate, yang menyimpan, merawat dan memamerkan benda-benda pusaka milik kesultanan seperti senjata, pakaian besi, pakaian kerajaan, perhiasan, mahkota, topi-topi perang (helmet), alat-alat rumah tangga, naskah-naskah (Al Quran kuna, maklumat, surat-surat perjanjian) dan sebagainya.

Senjata-senjata yang dipamerkan antara lain senapan, meriam kecil, peluru-peluru bulat, tombak, parang dan perisai.

Mengenai senjata tradisional (tombak dan pedang/keris/parang) terdapat catatan penting yang dikemukakan oleh Cornelis Speelman (1670) dan J.H. Toblas (1857) di mana disebutkan mengenai ekspor senjata (tombak dan pedang) dari Kerajaan Tobungku (Sulawesi Tenggara) ke Ternate dalam jumlah besar, terutama sebagai upeti, mengingat pantai timur Sulawesi pada abad XVI-XVII menjadi wilayah kekuasaan Ternate.

Sebagai kesultanan, Ternate tentu memiliki tingkat kemakmuran tinggi, setidaknya seperti yang tampak pada penampilan fisik kerajaan dan keluarga kerajaan. Emas merupakan salah satu indikatornya. Penggunaan berbagai bentuk emas sebagai hiasan tubuh, seringkali membuat tercengang orang Eropa yang menyaksikannya. Catatan Francis Drakke (1580) menggambarkan pakaian Sultan Ternate yang bertemu dengannya sebagai: “…Pakaian benang emas yang mewah, perhiasan-perhiasan dari emas dan kalung raksasa dari emas murni…”.

Koleksi emas Kesultanan Ternate baik yang diperagakan dalam vitrim museum yang disimpan oleh keluarga kesultanan antara lain berupa mahkota, kelad bahu, kelad lengan, giwang, anting-anting, buah baju, cincin, gelang, serta bentuk hiasan lainnya.

Cukup menggugah perhatian kita pula adalah berbagai koleksi yang berkaitan dengan administrasi kesultanan, seperti alat utlis, stempel kerajaan/kesultanan, maklumat, surat-surat perjanjian dan sejumlah naskah, termasuk plakat yang ditempatkan pada pintu depan istana.

Setidaknya terdapat 11 maklumat yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang dikirim kepada Sultan Ternate, antara lain mengenai: pergantian Gubernur Jenderal, meninggalnya Raja Willem III dan dilantiknya Ratu Wihelmina dan sebagainya. Yang penting dari maklumat adalah penyambutan secara lengkap nama dan gelar Sultan Ternate yang dikirimi maklumat yang juga seringkali ditemukan terpahat pada nisan-nisan.

Sejumlah surat perjanjian/kontrak juga dalam koleksi museum antara lain kontrak-kontrak yang ditanda-tangani oleh Sultan Ternate dengan kongsi-kongsi dagang maupun perorangan. Dari kontrak-kontrak tersebut, Sultan memperoleh sejumlah konsesi/uang sebagai salah satu sumber pemasukan keuangan Kesultanan. Salah satu kontrak itu dibuat/ditandatangani oleh Sultan Muhammad Uthman pada 27 September 1902 berkenaan dengan eksplorasi mutiara dan perikanan di Teluk Banggai.

Pada pintu depan istana, terdapat plakat beraksara Arab dan terjemahan dalam bahasa Melayu, yang intinya mengenai pembangunan istana pada 30 Dzukqiddah 1228 Hijriah atau 1871 Masehi.

Dari penelitian di lapangan, di Ternate diperoleh enam Al Quran yang ditulis oleh ulama setempat, dua di antaranya mencantumkan nama penyusunnya. Satu di antaranya disusun oleh Fakih Shaleh Afifuddin Abdulbaqi bin Abdullah al Adenani, yang menyelesaikan penyusunannya pada & Dzulkhaidah 1050 H (1640 M). Satu Al Quran lainnya diberikan oleh Sultan Muhammad Zain kepada Imam Mesjid Jiko (Ternate), yang juga disusun oleh ulama setempat pada 1284 H/1834 M.

Keraton (kedaton) Kesultanan Ternate yang dialihfungsikan sebagai museum ini didirikan oleh Sultan Muhammad Ali pada 1228 H/1814 M di atas tanah seluas 44.560 M2, berketinggian sekitar 50 meter di atas muka laut dan berjarak 250 meter dari garis Pantai Resen.

Melengkapi khasanah budaya masa Kesultanan Ternate ini adalah hadirnya benteng-benteng Portugis, yakni Benteng Santa Lucia (1502 M), Benteng Santo Paolo (1522 M), Benteng Santo Pedro dan Benteng Santa Ana; Belanda yaitu Ford Orange (1609).

Jauh mendahului lahirnya UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya maka pada tanggal 7 Desember 1976, para ahli waris Kesultanan Ternate dipimpin oleh Sultan Muda Mudzafar Syah, menyerahkan Keraton (bangunan dan lingkungannya) kepada Pemerintah (pasal 7 (1)) cq. Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk dipelihara, dipugar dan dilestarikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Silih bergantinya bangsa Eropa yang menduduki atau berusaha menduduki Ternate yang kaya rempah-rempah ini, membuktikan betapa strategis posisi Ternate untuk mengontrol perdagangan di Maluku dan Laut Sulawesi. Benteng, Keraton dan benda-benda sebagai dokumen sejarah dii Ternate, harus tetap dilestarikan untuk memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jatidiri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila.

Optimalisasi benda-benda cagar budaya Ternate, baik untuk obyek/daya tarik wisata budaya maupun bagi obyek kajian ilmu pengetahuan sejarah dan kebudayaan hendaknya memperhatikan dan menjamin keaslian dan terpeliharanya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Seluruh aparat terkait di Ternate, baik Depdikbud maupun Polri, Bea Cukai dan sebagainya, sesuai dengan Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1992 yang antara lain melarang (a) membara benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia, dan (b) memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya. Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi dan meningkatnya arus wisatawan, termasuk faktor-faktor yang harus diwaspadai, tanpa harus mengundang tindakan berlebihan.

Usaha pelestarian yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain melalui berbagai pemugaran. Pemugaran Keraton Ternate dimulai dari tahun anggaran 1978/1979 – 1981/1982, yang peresmian purnapugarnya dilakukan oleh Mendikbud DR. Daud Jusuf, sedangkan purnapugar Mesjid Ternate diresmikan oleh Dirjen Kebudayaan Prff. DR. Haryati Sobadio pada 15 Oktober 1983. Tentu saja ini masih jauh dari memadai dibandingkan dengan jumlah benda cagar budaya di Ternate. Kemampuan biaya yang dapat disediakan oleh pemerintah amat terbatas dan karenanya sangat diharapkan keterlibatan penyediaan dana dari masyarakat dunia usaha.

Sumber:
Tim Koordinasi Siaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. 1995. Aneka Ragam Khasanah Budaya Nusantara VI. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.